1.Daerah adalah Kabupaten Mamuju Utara;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Mamuju Utara.
5.Camat adalah perangkat daerah yang mengepalai wilayah kerja kecamatan.
6.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemilihan kepala desa serentak adalah pemilihan kepala desa yang dilaksanakan satu kali dalam sehari yang dimungkinkan dilaksanakan secara bergelombang dengan mempertimbangkan jumlah desa dan kemampuan biaya pemilihan.
8.Pemilihan kepala desa satu kali adalah pemilihan kepala desa yang dilaksanakan hanya satu kali pada hari yang sama untuk semua desa dalam wilayah Kabupaten Mamuju Utara.
9.Pemilihan kepala desa bergelombang adalah pemilihan kepala desa untuk seluruh desa di wilayah Kabupaten Mamuju Utara yang dapat dilaksanakan 3 kali dalam 6 tahun.
10.Pemilihan kepala desa antar waktu adalah pemilihan kepala desa karena kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui musyawarah desa.
11.Pemerintah desa adalah kepala desa dengan dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan urusan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
12.Badan permusyawaratan desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah Daerah.
14.Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya di singkat PNS adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15.Panitia pemilihan tingkat desa yang selanjutnya disebut panitia pemilihan adalah panitia pemilihan kepala desa yang ditetapkan oleh badan permusyawaratan desa.
16.Panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut panitia pemilihan kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa.
17.Pemilih adalah penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dan terdaftar di daerah pemilihan.
18.Musyawarah desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan desa khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu (bukan musyawarah badan permusyawaratan desa), yaitu mulai dari penetapan calon, pemilihan calon, dan penetapan calon.
19.Bakal calon kepala desa adalah penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang berdasarkan hasil penjaringan oleh panitia pemilihan kepala desa.
20.Calon kepala desa yang berhak dipilih adalah bakal calon kepala desa yang telah memenuhi syarat administrasi melalui penelitian berkas persyaratan dan uji kepatutan dan kelayakan oleh Panitia yang disahkan dengan Keputusan Bupati.
21.Calon kepala desa terpilih adalah calon kepala desa yang memperoleh suara sah terbanyak dalam pemilihan calon kepala desa dan telah ditetapkan dengan keputusan panitia pemilihan kepala desa.
22.Penjaringan adalah upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dari penduduk desa setempat.
23.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan terhadap bakal calon baik dari segi administrasi, kepatutan dan kelayakan.
24.Kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh calon kepala desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
25.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.