Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasangkayu. Ditetapkan di Pasangkayu pada tanggal 10 Juni 2019 BUPATI PASANGKAYU, Ttd AGUS AMBO DJIWA Diundangkan di Pasangkayu pada tanggal 10 Juni 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU, Ttd FIRMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2019 NOMOR 3 Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM, MULYADI, SH Pangkat : Penata Tk. I Nip. 19791115 200804 1 001 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU, PROVINSI SULAWESI BARAT: ( 11 ) / ( 2019 ) 4 JDIH KABUPATEN PASANGKAYU