1.Daerah adalah Kabupaten Mamuju Utara
2.Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Bupati adalah Bupati Mamuju Utara.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah daerah Kabupaten Mamuju Utara.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Mamuju Utara dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
9.Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Bupati Mamuju Utara.
10.Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mamuju Utara;
11.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mamuju Utara
12.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan adalah Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Mamuju Utara atau sebutan lainnya.
13.Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.Daerah otonom, yang selajutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
14.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkunganya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
15.Izin adalah izin Usaha budidaya Perikanan dan izin usaha penangkapan ikan.
16.Retribusi adalah Retribusi Usaha Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
17.Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
18.Lingkungan Sumber Daya Ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
19.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
20.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan umum yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
21.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan terkontrol.
22.Usaha budidaya perikanan meliputi budidaya ikan konsumsi, ikan hias dan penangkaran benih.
23.Usaha pembenihan adalah kegiatan pembiakan ikan yang dilakukan dalam lingkungan yang terkontrol dimulai dari pemeliharaan induk, pemijahan, dan/atau penetasan telur, pemeliharaan larva sampai dengan ukuran benih dengan tujuan komersial.
24.Konservasi Sumberdaya Ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumberdaya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
25.Usaha Perikanan adalah semua usaha pribadi atau badan usaha untuk melakukan penangkapan atau membudidayakan ikan.
26.Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh Warga Negara Republik Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
27.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
28.Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
29.Pembudidaya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
30.Pembudidayaan Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
31.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
32.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
33.Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki pelaku usaha perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
34.Tanda Daftar Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut TDUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki pelaku usaha pembudidayaan ikan skala mikro untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
35.Kolam penampungan adalah kolam yang berfungsi untuk menampung ikan yang sifatnya sementara untuk dijual kepada konsumen.
36.Kolam pemancingan adalah kolam ikan yang digunakan untuk usaha komersial/hobby untuk pemancingan.
37.Perairan umum adalah bagian dari perairan daratan yang merupakan bagian permukaan bumi yang secara permanen atau berkala digenangi air dan terbentuk secara alami atau buatan yang dikuasai / dimiliki oleh negara (seperti : waduk, rawa, sungai, cekungan, sodetan sungai).
38.Kolam budidaya ikan hias adalah kolam ikan yang digunakan untuk membudidayakan ikan komersial/hobby.
39.Kolam air deras adalah kolam untuk pemeliharaan ikan air tawar dengan menggunakan air mengalir yang debit airnya lebih dari 20 liter/detik.
40.Kolam air tenang adalah kolam untuk pemeliharaan ikan yang aliran air masuk serta keluarnya tidak lebih dari 5 liter/detik/1.000 m2.
41.Bendahara Penerima adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
42.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Mamuju Utara.
43.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
44.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD atau dokumen lain adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
45.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
46.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
47.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
48.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah.
49.Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
50.Penyidik adalah Pejabat Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
51.Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
52.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
53.Insentif pemungutan retribusi daerah adalah insentif yang diberikan kepada aparat pemungut retribusi pada instansi terkait yang dihitung berdasarkan kinerja tertentu.