1.Daerah adalah Kabupaten Mamuju Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Mamuju Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Mamuju Utarasebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unit-unit organisasi perangkat daerah dalam lingkungan Kabupaten Mamuju Utara.
7.Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
8.Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
9.Kantor-kantor pelayanan publik adalah semua kantor tempat kerja baik dalam lingkungan pemerintah daerah maupun di luar lingkungan pemerintah daerah, termasuk kantor-kantor swasta yang sepanjang memberikan jasa pelayanan publik kepada warga masyarakat.
10.Satuan Polisi Pamong Praja, selanjutnya disingkat Satpol-PP adalah satuan organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas wewenang untuk menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan tugas pemeliharaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
11.Penyidik Pegawai PNS Negeri Sipil, selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
12.Ruang Publik adalah ruang yang berada di atas tanah termasuk udara yang menjadi yuridiksi pemerintah daerah untuk mengatur dan/atau mengurus peruntukkan, pemanfaatan, dan/atau penggunaannya.
13.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
14.Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu, atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang nya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
15.Ruang khusus merokok (tempat khusus untuk merokok) adalah ruang atau tempat yang khusus disediakan oleh kantor-kantor pelayanan publik bagi para perokok atau pecandu rokok.
16.Para perokok atau pecandu rokok atau sering disebut perokok aktif adalah orang-orang yang memiliki kebiasaan merokok atau menghisap rokok.
17.Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan dihirup atau dikunyah.
18.Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut dari pada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
19.Merokok adalah kegiatan membakar rokok dan/atau menghisap rokok sehingga mengeluarkan rokok.
20.Iklan Produk Tembakau adalah iklan yang bersifat komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan produk tembakau berupa rokok kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk rokok yang ditawarkan.
21.Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi tentang produk tembakau berupa rokok untuk menarik minat beli konsumen terhadap produk tembakau berupa rokok yang akan dan sedang diperdagangkan.
22.Sponsor Produk Tembakau adalah segala bentuk kontribusi langsung atau tidak langsung dalam bentuk dana atau lainnya, dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan dengan tujuan mempengaruhi melalui promosi produk tembakau berupa rokok.
23.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah tempat, ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau berupa rokok.
24.Pimpinan atau Penanggungjawab KTR adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggungjawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat-tempat yang ditetapkan sebagai KTR.
25.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.