1.Daerah adalah Kabupaten Mamuju Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Mamuju Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Mamuju Utara sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unit-unit organisasi perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Mamuju Utara.
7.Dinas Pendidikan adalah SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dibidang pendidikan.
8.Dinas Kesehatan adalah SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dibidang kesehatan.
9.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Mamuju Utara.
10.UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju Utara.
11.Sekolah adalah institusi pendidikan yang menyelenggarakan proses pendidikan pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan mulai dari TK, SD dan SMP yang dikelola di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
12.Madrasah adalah institusi pendidikan yang menyelenggarakan proses pendidikan pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan mulai dari Raodathul Anfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah, dan Madrasah Tsanawiyah serta Pondok Pesantren yang dikelola di bawah naungan Kementerian Agama.
13.Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat UKS/M adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
14.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
15.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
16.Tim Pembina UKS/M, selanjutnya disingkat TP UKS/M adalah organisasi yang menangani UKS/M, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
17.Tim Pelaksana UKS/M adalah organisasi yang melaksanakan UKS/M yang berkedudukan di sekolah;
18.Sekretariat TP UKS/M adalah perangkat organisasi TP UKS/M.