Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, terdiri atas : 1. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga merupakan Dinas Tipe B; Dinas Kesehatan merupakan Dinas Tipe B; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan Dinas Tipe A; 3. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan merupakan Dinas Tipe B; 4, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran merupakan Dinas Tipe A; 5. Dinas Sosial merupakan Dinas Tipe A;6. Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi merupakan Dinas Tipe B; 7, Dinas Ketahanan Pangan merupakan Dinas Tipe B; Dinas Lingkungan Hidup merupakan Dinas Tipe B; 8. 9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan Dinas’ Tipe A; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan Dinas Tipe B; Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan Dinas Tipe B; Dinas Perhubungan merupakan Dinas Tipe B ; Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik merupakan Dinas Tipe B; Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan merupakan Dinas Tipe B; Dinas Penanaman Modal/PTSP merupakan Dinas Tipe A; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata merupakan Dinas Tipe B; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan Dinas Tipe A; Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan Dinas Tipe A; dan Dinas Pertanian merupakan Dinas Tipe B; Dinas Perkebunan dan Peternakan merupakan Dinas Tipe B. Pasal Il Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara. Ditetapkan di Pasangkayu pada tanggal @ Pegwber 9007 BUPATI MAMUJU UTARA,\\ . H.AGUS BO DJIWA >* PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA NOMOR .... TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA I. UMUM I. Kabupaten Mamuju Utara adalah daerah dengan potensi perkebunan antara lain sawit, kakao, cengkeh, kelapa dalam, lada, pala dan peternakan antara lain sapi, kambing, ayam, sehingga perlu dibentuk Organisasi Perangkat Daerah tersendiri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perkebunan dan peternakan. Hal ini didukung dengan nilai skor nilai 974,6 (kategori besar) sehingga sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dapat dibentuk dua urusan pada bidang pertanian yaitu Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan dan Peternakan. Pembentukan Dinas Perkebunan dan Peternakan terpisah dari Dinas Pertanian telah mendapat persetujuan dari Gubernur Sulawesi Barat sesuai Surat Nomor : 120.2/1623/SET tanggal 18 Juli 2017 perihal Pembentukan Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju Utara, dan persetujuan Menteri Pertanian RI yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal melalui Surat Nomor - B- 1447 /ot.030/a/04/2017 tanggal 7 April 2017. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara. PASAL DEMI PASAL Pasal | Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA TAHUN 2017 NOMOR ....