1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Pasangkayu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Badan Nasional Penanggulangan Bencana selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non- departemen yang dipimpin oleh pejabat setingkat menteri yang dibentuk oleh Pemerintah, sebagai Badan yang berwenang menyelenggarakan penanggulangan bencana pada tingkat nasional.
4.Badan Penanggulangan Bencana Daerah selanjutnya disingkat BPBD adalah lembaga yang dibentuk oleh Bupati sebagai Badan yang berwenang menyelenggarakan penanggulangan bencana pada tingkat Daerah setelah melalui koordinasi dan konsultasi dengan Kepala BPBD Provinsi dan Kepala BNPB sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
5.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 4 JDIH KABUPATEN PASANGKAYU
6.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
7.Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
8.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
9.Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana yang meliputi pra-bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
10.Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun pengurangan kerentanan pihak yang terancam bencana.
11.Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
12.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana.
13.Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan dan gangguan kegiatan masyarakat.
14.Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang 5 JDIH KABUPATEN PASANGKAYU meliputi kegiatan evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan darurat prasarana dan sarana.
15.Pemulihan adalah upaya yang dilakukan pada saat pascabencana yang terdiri dari rehabilitasi dan rekonstruksi.
16.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai pada tingkat yang memadai dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana seperti pada kondisi sebelum terjadinya bencana.
17.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.
18.Rencana pemulihan adalah dokumen perencanaan yang berisi data kependudukan, sosial, budaya, ekonomi, prasarana dan sarana sebelum terjadi bencana, informasi kerusakan, potensi sumber daya, peta tematik, program dan kegiatan, jadwal kegiatan, rencana anggaran, pelaksana dan prosedur rehabilitasi dan rekonstruksi.
19.Pelaksana rehabilitasi dan rekonstruksi selanjutnya disebut Unit Pelaksana adalah unit kerja pengelola dan penanggungjawab kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) di tingkat nasional dan unit kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat daerah.
20.Rencana induk adalah rencana yang bersifat komprehensif yang berjangka waktu menengah dan panjang. 6 JDIH KABUPATEN PASANGKAYU
21.Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN PRB) adalah rencana kegiatan tingkat nasional yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
22.Rencana penanggulangan bencana adalah dokumen perencanaan yang berisi kebijakan strategi, program dan pilihan tindakan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari tahap pra, tanggap darurat dan pasca bencana.
23.Rencana Aksi Daerah (RAD) pengurangan risiko bencana adalah dokumen perencanaan pengurangan risiko bencana yang berisi landasan prioritas, strategi yang disusun oleh seluruh pemangku kepentingan yang disusun secara partisipatif komprehensif dan sinergis untuk mengurangi risiko bencana dalam rangka membangun kesiapsiagaan dan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana.
24.Penyintas adalah korban yang selamat dan mampu bangkit kembali.
25.Pendampingan/fasilitasi adalah upaya dan peran yang diperlukan dapat diberikan oleh BNPB kepada daerah dalam penanggulangan bencana di bidang teknis, administratif, peralatan dan pendanaan.
26.Kelompok rentan adalah bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
27.Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah salah satu status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit dimana ada kejadian meningkatnya kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
28.Pengurangan resiko bencana adalah kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
29.Tim Siaga Bencana Desa, yang selanjutnya disebut TSBD, adalah suatu tim yang dibentuk atas inisiatif masyarakat desa untuk mengakomodasi inisiatif-inisiatif pengurangan risiko bencana di desa. 7 JDIH KABUPATEN PASANGKAYU