Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara. Ditetapkan di Pasangkayu pada tanggal 9 Desember 2017 BUPATI MAMUJU UTARA, Ttd H. AGUS AMBO DJIWA Diundangkan di Pasangkayu pada tanggal 9 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA, H. M. NATSIR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA, PROVINSI SULAWESI BARAT : ( 43 ) / ( 2017 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN I. UMUM Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Dengan pencabutan Permendagri tersebut, maka seluruh aturan dan perda diseluruh daerah yang menyangkut perizinan gangguan (HO) wajib dicabut. Selain hal tersebut, Menteri Dalam Negeri RI melalui Surat Edaran Nomor 500/3231/SJ telah memerintahkan kepada seluruh Pemda Kabupaten agar segera berkoordinasi dengan DPRD untuk melakukan pencabutan peraturan daerah terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan karena disinyalir menghambat iklim investasi di daerah. Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut diatas, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara melakukan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan . II. PASAL DEMI PASAL