Peraturan Daerah ini mulai beriaku pada tanggal diundangkan' Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat. Ditetapkan di Labuan Bajo pada tanggal 12 September ZA|T ARAI BARAT, DULA Diundangkan di Labuan Bajo pada tanggal 13 SePtembet 2Ol7 MANCGARAI BARAT,tr MANGGARAI BARAT TAHUN 2OI7 NOMOR i5 NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR: 15 TAHUN 2017 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN KUWUS BARAT I. UMUM Dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah melakukan berbagai upaya baik itu dalam tatanan kebijakan ataupun melalui program dan kegiatan yang langsung kepada masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, sejalan dengan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat melakukan sosialisasi dan kajian internal dalam rangka pemekaran Kecamatan Kuwus. Hal ini dilakukan atas dasar pemikiran bahwa salah satu indikator yang menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas pemerintahan umum di Kecamatan Kuwus disebabkan wilayah kecamatan tersebut relatif sangat luas dan rentang kendali pemerintahan desa/kelurahan dengan pemerintahan kecamatan dan kabupaten relatif jauh. Setelah melalui sosialisasi dan kajian internal berdasarkan Ketentuan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, Kecamatan Kuwus dinilai layak untuk dimekarkan sehingga menghasilkan kecamatan baru yakni Kecamatan Kuwus Barat yang ibukotanya berkedudukan di Landong. Penentuan nama Kecamatan Kuwus Barat dan letak ibukota kecamatan yang berkedudukan di Landong merupakan hasil kajian internal Pemerintah Daerah yang sejalan dengan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui Surat Keputusan Kepala Desa/Kepala Kelurahan dan Surat Keputusan Badan Permusyaratan Desa (BPD)/Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) tentang Persetujuan Pembentukan Kecamatan Kuwus Barat, baik terhadap desa/kelurahan yang berada dalam cakupan wilayah kecamatan induk maupun cakupan wilayah kecamatan pemekaran. II. PASAL DEMI PASAL