Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2008
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 79
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks79PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kecamatan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Syarat administratif pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
Syarat fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.
. . .
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)