Menetapkan MEMUTUSKAN : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT dan BUPATIMANGGARAIBARAT Dengan Persetujuan Bersama sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); lahir batin yang memungkinkan para Lansia memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
8.Lansia Potensial adalah Lansia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/ atau Jasa.
9.Lansia Tidak Potensial adalah Lansia yang tidak berdaya mencari nafkah dan Lansia rentan sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
10.Lansia Terlantar adalah seseorang yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun ke atas, tidak mempunyai bekal hidup, pekerjaan, penghasilan bahkan tidak mempunyai sanak saudara yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
11.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/ atau organisasi kemasyarak.atan.
12.Pos Pelayanan Terpadu Lansia yaang selanjutnya disingkat Posyandu Lansia adalah sebuanh wadah pelayanan kepada Lansia di masyarakat yang proses pembentukan dan pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat bersama lembaga swadaya masyarakat, lintas sektor, pemerintah dan non pernerintah, swasta, clan organisasi sosial dengan menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif.
13.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami- istri, atau suami-istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
14.Keluarga Lansia adalah keluarga yang memiliki salah satu a tau lebih anggota keluarganya Lansia.
15.Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi Lansia Tidak Potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
16.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar Lansia Potensial dapat meningkatkan taraf Kesejahteraan sosialnya. 1 7. Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus agar Lansia dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
18.Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara soaial dan ekonomis.
19.Bina Keluarga Lansia adalah kelompok kegiatan keluarga yang mempunyai Lansia yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan keluarga yang memiliki Lansia atau Lansia itu sendiri, untuk meningkatkan kualitas hidup Lansia dalam rangka meningkatkan kesertaan, pembinaan dan kemandirian dan Kesejahteraan Lansia.
20.Pemberdayaan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual sosial, pengetahuan, dan ketrampilan agar para Lansia siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing. ( 1) Lansia mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peran dan fungsinya, Lansiajuga berkewajiban untuk:
a.membimbing dan memberi nasihat secara arif dan bijaksana berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, terutama di Pasa14 ( 1) Lansia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara, serta meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2)Hak Lansia untuk meningkatkan Kesejahteraan sosial yang meliputi:
a.pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b.pelayanan kesehatan;
c.pelayanan kesempatan kerja;
d.pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e.Pelayanan untuk mendapakan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
f.kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g.Bantuan sosial; dan
h.Perlindungan Sosial.