Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Togas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kompetensi, mengurangi kesenjangan kompetensi, dan/ atau pengembangan karier pegawai negeri sipil melalui pendidikan formal.
2.Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kompetensi, mengurangi kesenjangan kompetensi, dan/ atau pengembangan karier pegawai negeri sipil melalui pendidikan formal.
3.Bantuan Belajar adalah pendanaan biaya pendidikan oleh Pemerintah Daerah bagi siswa dan mahasiswa asal Daerah yang melaksanakan pendidikan di tiap satuan pendidikan.
4.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6.Peserta Togas Belajar adalah PNS yang diberikan Togas Belajar oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan, untuk meningkatkan kompetensi, mengurangi kesenjangan kompetensi, dan/ atau pengembangan karier melalui pendidikan formal.
7.Peserta Izin Belajar adalah PNS yang diberikan izin belajar oleh pejabat pembina kepegawaian, atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan, untuk meningkatkan kompetensi, mengurangi kesenjangan kompetensi, dan/ atau pengembangan karier melalui pendidikan formal.
8.Peserta Bantuan Belajar adalah siswa dan mahasiswa asal Daerah yang mendapatkan pendanaan biaya pendidikan oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendidikan di tiap satuan pendidikan.
9.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organ1sas1.
10.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 1 . Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
12.Badan adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.
13.Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
14.Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi.
15.Pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negen.
16.Akreditasi adalah kegatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. 1 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan aparatur negara.
18.Bupati adalah Bupati Manggarai Barat.
19.Daerah adalah Kabupaten Manggarai Barat.