Peraturan Bupati im dimaksudkan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan tenaga Dokter Spesialis, Subspesialis, dan Fellowship dengan pemberian Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Sedangkan tujan dari Peraturan Bupati ini adalah menjadi pedoman dalam pemberian Rekomendasi untuk mengikuti pendidikan Dokter Spesialis, Subspesialis, dan Fellowship oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
10.Pendidikan Subspesialis/Fellowship adalah program pendidikan lanjutan bagi Dokter Spesialis untuk rnernperoleh keahlian khusus.
11.Penerirna Rekornendasi adalah Dokter atau Dokter spesialis yang rnernperoleh Rekornendasi dari Bupati dan Direktur Rum.ah Sakit Umurn Daerah Komodo.
12.Masa Stu di adalah jangka waktu penyelesaian studi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi atau institusi penyelenggara pendidikan.
13.Masa Ikatan Dinas adalah kewajiban Penerirna Rekornendasi untuk rnengabdi dan bekerja penuh waktu pada fasilitas pelayanan kesehatan rnilik Pemerintah Daerah dalarn hal ini Rumah Sakit Umum Daerah Komodo setelah menyelesaikan pendidikannya.
14.Surat Perjanjian Ikatan Dinas yang selanjutnya disingkat SPID adalah perjanjian antara Penerima Rekomendasi dengan Bupati yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
15.Non ASN adalah Pegawai Non PNS, Tenaga Harian Lepas, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak Kerja, Magang, Kategori 2 dan lainnya yang bekerja/ dipekerjakan pada Perangkat Daerah.