Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATEN MANGGARAI BARAT d.an BUPATIMANGGARAIBARAT Dengan Persetujuan Bersama Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); - pada satu tapakkavling/ persil, seperti menara telekomunikasi, menara saluran utama tegangan ekstra tinggi, monument/ tugu dan gerbang kota. 11.Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi Bangunan Gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
12.Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan Bangunan Gedung yang meliputi proses Perencanaan Teknis dan pelaksanaan konstruksi serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran.
13.Penye1enggara bangunan gedung adalah pemilik, Penyedia Jasa Konstruksi, dan Pengguna bangunan gedung.
14.Mendirikan bangunan gedung adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk menggali, menimbun atau meratakan tan ah yang berhu bungandengankegiatanpengadaanbangunangedung.
15.Mengubah bangunan gedung adalah pekerjaan mengganti dan/atau menambah atau mengurangi bagian bangunan tanpa mengubah fungsi bangunan.
16.Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu Laik Fungsi.
17.Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/ataumengganti bagian bangunan gedung, kornponen.bahan bangunan, dan/atau prasarana dan saranaagar bangunan gedung tetap laik fungsi.
18.Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan selurub atau sebagian bangunan gedung, kornponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.
19.Pemilik bangunan gedung adalah orang, badanhukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
20.Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gcdung sesuai dcngan fungsi yang ditetapkan.
21.Prasarana dan sarana bangunan gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan diluarbangunan gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
22.Klasifikasi bangunan gedung Negara adalah penggolongan kelas bangunan Negara berdasarkan tingkat kompleksitas.
23.Bangunan Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 (lima belas) tahun.
24.Bangunan semi permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan antara 5 (lima) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
25.Bangunan Sementara/Darurat adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan kurang 5 (lima) tahun.
26.Izin rnendirikan bangunan gedung, yang selanjutnya disingkat TMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada Pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangidan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
27.Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung.
28.Garis sempadan bangunan gedung adalah garis maya pada persil atau t.apak sebagai batas minimum diperkenankannya didirikan bangunan gedung, dihitung dari garis sempadan jalan, tepi sungai atau tepi pantai atau jaringan tegangan tinggi atau garis sempadan pagar atau batas persil atau tapak.
29.Koefisien DasarBangunan, yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/ tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
30.Koefisien LantaiBangunan,yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
31.Koefisien Tapak Basemen, yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan hras lahan/ tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
32.Koefisien Daerah Hijau, yang selanjutnya disingkat KOH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/ penghijauan d.an luas tanan perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
33.Perencanaan Teknis adalah proses membuat gambar teknis bangunan gedung dan kelengkapannya yang mengilruti tahapan prarencana,pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri atas: rencana arsitektur, rencana struktur, rencana mekanikal/elektrikal, rencana ta.ta ruang luar, rencana tata ruang- dalam/ interior serta rencana spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, dan perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan standar teknis yang berlaku.
34.Pembinaan Penyelenggaraan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik sehingga setiap penyelenggaraan bangunan berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
35.Keterangan Rencana Kabupaten adalah infonnasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu.
36.Pelaksanabangunan gedung adalah orang atau badan hukum yang telah memenuhi syarat menurut peraturan perundang-undangan kecuali ditetapkan lain oleh Pemerintah Daerah.
37.Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan / atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanalcan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
38.Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat yang memuat ketentuan Pidana.
39.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
40.Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pernberian izin kcpada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan --.....