1.Daerah adalah Kabupaten Manggarai.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai.
3.Bupati adalah Bupati Manggarai.
4.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyaman, dan tenteram.
5.Kepentingan dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya atau dalam rangka pelayanan kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
6.Setiap orang adalah orang perseorangan atau Badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
7.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
8.Jalur hijau adalah setiap jalur yang terbuka sesuai rencana kota yang peruntukan, penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
9.Taman adalah bidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan dan unsur-unsur alam jalur hijau yang dipergunakan dan diolah untuk pertamanan.
10.Asusila adalah perbuatan tidak baik yang melanggar norma dan kaidah kesopanan, antara lain prostitusi dan pornoaksi.
11.Terminal bayangan adalah lokasi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan sebagian fungsi terminal oleh orang pribadi atau badan tanpa izin dari Pemerintah Daerah.
12.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
13.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lain yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
14.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
15.Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
16.Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangunan- bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
17.Ruang Milik Jalan, yang selanjutnya di sebut rumija adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
18.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
19.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
20.Vandalisme adalah perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya.
21.Hari adalah hari kerja.