menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pemanfaatan Alat Tebang, Potong dan Belah Kayu/Pohon pada Hutan Hak; Mengingat : 1. 2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1655);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MenLHK-II/2015 tentang Penatausahaan Hasil hutan yang Berasal Dari Hutan Hak;
6.Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang Penjualan,Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Dan Bupati Manggarai MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 16 TAHUN 2000 TENTANG PEMANFAATAN ALAT TEBANG, POTONG DAN BELAH KAYU/POHON PADA HUTAN HAK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pemanfaatan Alat Tebang, Potong dan Belah Kayu/Pohon pada Hutan Hak(Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2000 Nomor 16 Seri B), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah,sehinggaberbunyi sebagai berikut :