Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai. Ditetapkan di Ruteng pada tanggal 4 Juni2016 BUPATI MANGGARAI, ttd DENO KAMELUS Diundangkan di Ruteng pada tanggal 4 Juni2016 SEKRETARIS DAERAH, ttd MANSELTUS MITAK LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAITAHUN 2016NOMOR 5. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR : 05/2016 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, BOUR MAXIMUS Pembina TK. I NIP.19630224 199003 1 006 3 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 17 TAHUN 2000TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA ATAS PENGUMPULAN DAN ATAU PENGELUARAN HASIL PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERIKANAN, HASIL LAUT, KEHUTANAN DAN HASIL PERINDUSTRIAN I. UMUM Dalam rangka memenuhi ketentuan hukum berkaitan dengan Sumbangan Pihak ketiga atas Pengumpulan dan atau pengeluaran hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hasil laut, kehutanan dan hasil perindustrian sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan pungutan, maka dipandang perlu membuat Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sumbangan Pihak ketiga atas Pengumpulan dan atau pengeluaran hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hasil laut, kehutanan dan hasil perindustrian. Pencabutan sebagaimana dimaksud di atas, adalah merupakan langkah terakhir yang harus diambil oleh Pemerintah Daerah Manggarai mengingat adanya regulasi baru yang sudah tidak sesuai lagi dengan tahapan sesuai perundang-undangan yang berlaku. II. PASAL DEMI PASAL