Menetapkan : PERATURAN DABRAH TBNTANG PERUBAHAN ATAS PBRATURAN DABRAH KABUPATBN MANGGARAI NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PENYBRTAAN MODAL DABRAH PADA PBRUSAHAANDABRAH AIR MINUM TIRTA KOMODO. MEMUTUSKAN : DEWAN PBRWAKILAN RAKYAT DABRAH KABUPATEN MANGGARAI ..::... ...,- dan BUPATI MANGGARAI Dengan Persetujuan Bersama 5. I i . ~· I . ·~ ' atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubrn,Indonesia Nomor 5679); · Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun .2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. 3 NOREG PBRATURA.N DAERAB KABUPATEN MANGGARAI PROVINSI NUSA TENOGARA TIMUR: 09/2015 LEMBARAlf DAERAB KABUPATEN MAROGARAI T.AIIUN 2015 NOMOR 9. Dltetaplam cU Ruteng .-~5- 04 November 2015 I Agar setiap orang mengetahuiriya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. · PaalD realisasinya sebagai berikut +
a.Penyertaan modal daerah yang tel~ dilaksanakan sebesar Rp.3.000.000.000,- dengan rincian realisasi sebagai berikut :
1.Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); dan f ·
2.Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
b.· Penyertaan modal daerah untuk Tahun anggaran 2015 sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); dan
c.Penyertaan modal daerah untuk Tahun anggaran 2016 sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah). 4 Berdasarkan ketentuan pasal 304 ayat . (1) dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Selanjutnya sesuai Pasal 116 -~ Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/ atau manfaat lainnya. Dalam rangka meningkatkan ekspansi usaha BUMD, untuk mendongkrak peningkajan perekonomian daerah, maka pemerintah daerah dapat melakukan investasi sesuai Pasal 118 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain dengan Penyertaan Modal Daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, l
2.retribusi daerah;
3.basil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
4.lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah;
b.pendapatan transfer; dan
c.lain-lain pendapatan Daerah yang sah. I. UMUM. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa sumber-sumber Pendapatan Daerah terdiri atas : Sumber Pendapatan Daerah terdiri atas:
a.pendapatan asli Daerah meliputi:
1.pajak daerah; . "._. ,, .. PENJELASAN ATAS PERATURAB DAERAB KABUPATBN MANGGARAI NOMOR 9 TARtJN 2015 TENT.ANG PERUBAHAN AT.As PERATURAN J)AERAB KABUPAT.EN.MA.lf.GGARAI NOMOR 11 TABUlf 2013 TENTAkG PEIIYERT.AAN MODAL DAERAH PADA PERUSARAAl'f DAERAR AIR MINUM TIRTA KOMODO 5 ,· TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 09., r ., . Cukup J elas....., Cukup jelas. Pasal II II. PASAL DEMI PASAL Pasal I ·/j Untuk keberlanjutan pembiayaan pembangunan daerah, maka Penerimaan Asli Daerah (PAD) harus terus diupayakan peningkatannya. Untuk itu sudah saatnya Pemerintah Daerah harus memberdayakan Badan Usaha Milik Daerah (BU1D) sehingga dapat mendongkrak roda perekonomian daerah, juga sebagai pemasuk PAD. · Maksud Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo adalah dalam rangka penggalian sumber-sumber penerimaan daerah guna menunjang penyelenggaraan fungsi Pemerintahan Daerah dengan tujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi di .daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air MinumTirta Komodo. . . •