1.Daerah adalah Kabupaten Manggarai.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3
3.Bupati adalah Bupati Manggarai.
4.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
5.Camat adalah kepala pemerintahan daerah di bawah Bupati yang mengepalai kecamatan.
6.Desa adalah desa dan desa adat, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Kepala Desa adalah pejabat yang dipilih oleh masyarakat desa dan bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
10.Lurah adalah pimpinan dari kelurahan sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan.
11.Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
12.Tu’a Adat adalah Tu’a Golo dan/atau Tu’a Gendang dan/atau sebutan lainnya yang memiliki wewenang mengatur dan melaksanakan aturan yang berlaku dalam suatu wilayah masyarakat hukum adat Manggarai.
13.Gendang dan/atau sebutan lainnya adalah sekelompok masyarakat yang terikat tata hukum adat istiadat Manggarai sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan garis keturunan ataupun atas dasar tempat tinggal.
14.Lonto leok adalah forum musyawarah yang dilakukan di tingkat Gendang dan/atau sebutan lainnya dengan difasilitasi tua adat guna menyelesaikan sengketa yang timbul di antara warga masyarakat secara adil dan bijaksana.
15.Pengadu adalah pihak yang melakukan pengaduan untuk memperoleh penyelesaian sengketa.
16.Buku Registrasi Penyelesaian Sengketa yang selanjutnya disingkat BRPS adalah buku yang dibuat oleh Kepala Desa, Camat, atau Bupati untuk 4 mencatat registrasi sengketa yang diselesaikan berbasis adat dalam lingkup kewenangannya.
17.Berita Acara Pertemuan yang selanjutnya disingkat BAP adalah pencatatan pertemuan dalam proses penyelesaian sengketa berbasis adat.
18.Buku Hasil Penyelesaian Sengketa yang selanjutnya disingkat BHPS adalah buku yang dibuat oleh Kepala Desa, Camat, atau Bupati untuk mencatat hasil penyelesaian sengketa berbasis adat dalam lingkup kewenangannya.
19.Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
20.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.