1.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai.
2.Ruang adalah wadah yang meliputi Ruang darat, Ruang laut dan Ruang udara termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
3.Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
4.Struktur Ruang adalah susunan pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
5.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
6.Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
7.Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan pengendalian Pemanfaatan Ruang.
8.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
9.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
10.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang.
11.Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana detail Tata Ruang.
12.Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTRW selain rencana detail Tata Ruang.
13.Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yangbersifat strategis dan belum diatur dalam RTRW dengan mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan Penataan Ruang.
13.Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
14.Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
15.Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.
16.Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudi dayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.
17.Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kawasan bawahannya yang meliputi kawasan hutan lindung, kawasan bergambut dan kawasan resapan air.
18.Kawasan Perlindungan Setempat adalah Kawasan Lindung yang meliputi sempadan pantai, sempadan sungai, sekitar danau/waduk, sekitar mata air, dan Kawasan Lindung spiritual dan kearifan lokal.
19.Kawasan Konservasi adalah Kawasan pengelolaan sumberdaya dengan fungsi utama menjamin kesinambungan, ketersediaan, dan kelestarian sumberdaya alam ataupun sumber daya buatan dengan tetap memelihara, meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
20.Kawasan Rawan Bencana yang tingkat kerawanan dan probabilitas ancaman atau dampak paling tinggi adalah Kawasan Lindung yang bebas dari aktivitas permukiman meliputi Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah, termasuk tanah longsor, Kawasan Rawan Bencana letusan gunung api dan/atau sempadan patahan aktif/active fault pada Kawasan Rawan Bencana gempa bumi.
21.Kawasan Ekosistem Mangrove adalah Wilayah pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau/mangrove, yang berfungsi memberikan perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan.
22.Kawasan Hutan Produksi adalah Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
23.Kawasan Pertanian adalah Kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pertanian yang meliputi Kawasan Pertanian lahan basah, Kawasan lahan pertanian kering, Kawasan Pertanian tanaman tahunan/perkebunan, perikanan dan peternakan.
24.Kawasan Perikanan adalah Kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan perikanan yang meliputi Kawasan peruntukan perikanan tangkap, Kawasan peruntukan perikanan budi daya, Kawasan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dan sarana dan prasarana perikanan.
25.Kawasan Pertambangan dan Energi adalah Wilayah yang memiliki potensi sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair, atau gas berdasarkan peta/data geologi dan merupakan tempat dilakukannya sebagian atau seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi penelitian, penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi/eksploitasi dan pasca tambang, baik diWilayah daratan maupun perairan, serta tidak dibatasi oleh penggunaan lahan, baik Kawasan Budi Daya maupun lindung.
26.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan perkotaan dan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
27.Kawasan Strategis Provinsi adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
28.Kawasan Strategis Daerah adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Daerah terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
29.Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa Daerah/kota.
30.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Daerah atau beberapa kecamatan.
31.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
32.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
33.Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
34.Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan pengendalian Pemanfaatan Ruang.
35.Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan Daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
36.Daerah adalah Kabupaten Manggarai.
37.Bupati adalah Bupati Kabupaten Manggarai.
38.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
39.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
40.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
41.Masyarakat adalah orang, perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
42.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Camat.