1.Daerah adalah Kabupaten Manggarai.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai.
3.Bupati adalah Bupati Manggarai. 3
4.Penyelenggaraan Perlindungan perempuan dan anak adalah proses, cara, perbuatan menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
5.Perempuan adalah manusia berjenis kelamin perempuan dan orang yang oleh hukum diakui sebagai perempuan.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Kekerasan adalah setiap bentuk perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan fisik, emosional/ psikologis, ekonomi, seksual dan sosial terhadap korban.
8.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologi, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi.
9.Kekerasan terhadap anak adalah setiap bentuk tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat penderitaan anak secara fisik, psikis, sosial, psikososial, dan seksual.
10.Korban adalah perempuan termasuk Tenaga Kerja Perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan tersebut.
11.Perlindungan terhadap perempuan adalah segala perbuatan ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga sosial, pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah terjadi kekerasan terhadap perempuan.
12.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
13.Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau terjadinya kekerasan terhadap korban.
14.Masyarakat adalah orang perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. 4