Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai. Ditetapkan di Ruteng pada tanggal 26 April 2017 BUPATI MANGGARAI, TTD DENO KAMELUS Diundangkan di Ruteng pada tanggal 26 April 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MANGGARAI, TTD MANSELTUS MITAK LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2017 NOMOR 2. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR : 2/2017. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, Bour Maximus,SH Pembina Tingkat I NIP. 19850402 201001 1 026 3 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL I. UMUM Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, khususnya sub urusan mineral dan batubara merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Berdasarkan ketentuan dimaksud, Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam bidang energi dan sumber daya mineral dihapus. Pemerintah Daerah Kabupaten dengan kewenangannya yang ada, pada tahun 2013 menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah ini dibuat untuk mengatur dan mengelola pengelolaan pertambangan mineral di Daerah. Namun, Peraturan Daerah ini setelah pemberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, sesuai dengan asas hukum, “Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi”, yang mana tercantum dalam Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral wajib dicabut. II. PASAL DEMI PASAL