Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai. Ditetapkan di Ruteng pada tanggal 30 Agustus 2024 BUPATI MANGGARAI, TTD HERYBERTUS GERADUS LAJU NABIT Diundangkan di Ruteng pada tanggal 30 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MANGGARAI JAHANG FANSI ALDUS TTD JAHANG FANSI ALDUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2024 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, FRANSISKUS CONY GABUR, MH Pembina NIP. 19831213 201101 1 010 PENJELASAN … PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2025-2045 I. UMUM Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini dimaknai bahwa kehidupan sejahtera adalah hak asasi manusia yang mendasar, mencakup kesejahteraan lahir dan batin, tempat tinggal yang layak, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini mencerminkan esensi dari martabat manusia dan merupakan fondasi bagi masyarakat yang beradab. Tempat tinggal adalah hak dasar setiap individu. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua warga memiliki akses ke tempat tinggal yang layak, aman, dan terjangkau. Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah modal penting dalam mencapai kesejahteraan. Udara bersih, air bersih, serta akses terhadap alam dan ruang terbuka hijau adalah hak setiap individu. Pemerintah Daerah menyadari bahwa perlu adanya langkah-langkah strategis untuk mewujudkan hak atas tempat tinggal yang layak melalui kebijakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah melalui kebijakan pembangunan memastikan agar seluruh pemerintah daerah dalam melaksanakan tanggung jawab dan kewenangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman mendorong perlunya perencanaan sebagai pedoman untuk memberikan arah pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang jelas serta dijalankan secara berkelanjutan untuk jangka panjang. Oleh karena itu ditegaskan di dalam Pasal 14 huruf f dan Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengenai salah satu tugas pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Menindaklanjuti ketentuan terkait tugas pemerintah daerah tersebut maka lahirlah kebijakan RP3KP. RP3KP adalah dokumen perencanaan umum penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratif. Dasar rujukan penyusunan RP3KP ada pada Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota. Di dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, menyebutkan Penyusunan RP3KP Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dengan tahapan persiapan, penyusunan rencana dan legislasi. Legislasi merupakan kegiatan penetapan konsep RP3KP … RP3KP Daerah Kabupaten/Kota menjadi peraturan daerah Kabupaten/Kota. Kabupaten Manggarai merupakan salah satu dari 22 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki komitmen dalam mewujudkan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Komitmen ini ditunjukkan dengan terlaksananya penyusunan dokumen RP3KP di Tahun 2024 untuk kemudian ditargetkan menjadi peraturan daerah. Penyusunan RP3KP di Kabupaten Manggarai tidak semata berdiri sendiri melainkan sinergi dengan kebijakan lain seperti RTRW Kabupaten Manggarai, RPJPD dan RPJMD Kabupaten Manggarai, serta kebijakan lain terkait dengan rencana perumahan dan permukiman. Dengan demikian arahan rencana yang hendak dicapai dalan RP3KP dapat saling mendukung dengan kebijakan lain di Kabupaten Manggarai. Peraturan Daerah tentang RP3KP Kabupaten Manggarai Tahun 2025- 2045 terdiri dari: a. b. buku rencana; dan album peta. II. PASAL DEMI PASAL