menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang 2 pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); 4. 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2011 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 03); 3 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MANGGARAI dan BUPATI MANGGARAI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2011 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 03), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 57 ayat (1), ayat (2) diubah dan setelah huruf aa pada ayat (2) ditambahkan empat huruf baru yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd dan huruf ee serta setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4), sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut :