Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai. Ditetapkan di Ruteng pada tanggal 9 Oktober 2018 BUPATI MANGGARAI, TTD DENO KAMELUS Diundangkan di Ruteng pada tanggal 9 Oktober 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MANGGARAI, TTD MANSELTUS MITAK LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2017 NOMOR 9. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR : 10/2018. 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menjadi dasar pemungutan dan tarif pajak di Kabupaten Manggarai. Mineral bukan logam dan batuan sebagai salah satu objek Pajak daerah wajib ditetapkan dengan peraturan daerah dan rumusan subjek, wajib dan objek pajak harus sesuai dengan rumusan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian rumusan dalam subjek dan wajib pajak Mineral bukan logam dan batuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, perubahannya juga mau mengatur perubahan tarif pajak Mineral bukan logam dan batuan dari 25 % (dua puluh lima persen) menjadi 20% (dua puluh persen). II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 09.