h.memotret seseerang yang berkaitan dengan tindak pidana pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
i.m smanggil orang untuk didengar keterangannya dan r'iperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.menghentikan Penyidikan; dan/atau
k.melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran pen,,'.likan tindak pidana di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. t4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (11 memberitahukan dimulainya Penyidikan dan menyampaikan hasil Penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSpD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, r"hinggu merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan atau pidana denda sesuai ke1:entuan Pasal 181 ayat (1J undang-undang Nomor 1, Tahun 2A22 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi sspD BPHTB dan/atau sprpD dengan tidak benar atau tid:rk lengkap atau :nelampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sr:hingga merugikan xeuangan Daerah, diancam pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) undang-undang Nomor I Tahun zazz tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangau. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.Hak dan kewajiban Wajib Paj ak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.Ketentuan terkait pungutan atas pelayanan yang merupakan objek Retribusi oleh BLUD yang diatur dalam Peraturan Bupati mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berllaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini; dan
c.Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perj anj ian. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB mulai berlaku paling lama mulai tangg;al 5 ]anuari 2025. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal a, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai pt:ngha.silan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kt:las jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. Pada saat Peratur:an Daerah ini mulai berlaku:
a.Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun ZOO? tentang Retribusi ,,zin Usaha Perikanan [Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2OO9 Nomor 37 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 3BJ;
b.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2O1,L tentang Bea perolehan Hak atas tanah dan Bangunan [Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun ZOLL Nomor 4, I'ambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 56);
c.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2O'LL tentang Pajak Mineral Bukan Log;am dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2OL1, Nomor 5, Tambahan Lembarian Daerah Kabul:aten Manggarai Timur Nomor 57);
d.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2OTl tenterng PajakAir Tani h [Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun zolt Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 58);
e.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2A1L tentang Pajak Hotel [Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun ZOLL Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 5,));
f.Peraturan Daerah Nomor 8I'ahun ZOLL tentang Pajak Restoran fl.embaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun20L1 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 60);
g.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun ZOLa tentang Pajak Penerangan |alan fl,embaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun zOlL Nomor g, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai TimurNomor 61J;
h.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 201,1, tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2011, Nomor 10, Tambahan Leml.raran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 62); .
i.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2071, tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum fl,embaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun ZOLL Nomor L2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomo 6a)t
i.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 201,1teni;ang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2077 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 6 . r:
k.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2A71- tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2071, Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 66);
l.Pera;uran Daerah Nomor I5 Tahun 2O1,L tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (L6mbaran Daerah Kabupraten Manggarai Timui Tahun ZOL| Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 67);
m.Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2All tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Ler,nbaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 20'1,1, Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 68); q 'f il I
z.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2OL7 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Manggarai Tirnur Nomor 4 Tahun 201-3 tentang Pajak Bumi rlan Elangunan Perdesaan dan Perkotaan [Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur 201,7 No.mor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor Kabupaten Manggarai Timur Nornor 736); aa. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 terntang Retribusi )engendalian Menara Telekomunikasi (Lerrrbaran"Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2OL7 Nom,:r 1, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor132); bb.Pera;uran Daerah Nomor 1 Tahun 2OL9 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 13 T?trun ZOLL tentang Retribusi Pelayanan Pasar fl.embaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 201,9 Nornor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 15l-J; cc. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 201,9 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nornor L4 Tahun 201,2 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 201"9 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur lrlomor 752); dd.Peracuran Daerah Nomor 6 Tahun 2A27 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan fl-embaran Daerah Tahun Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2A21, Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur 1.73); dicabut d an dinyatakan tidak berlaku. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah mengenei Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan berdasarkan Undang- Undrrng Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum digarrti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini.. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerahi ini mulai berlaku. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinyfl, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Manggar aiTimur.fl lf t/ Y Ditetapkan di Borong, tanggal 25 Januari 2024 Diundangkan di Borong pada tang,gal 25 fanuari2O24 ..,:t : t:.: I. UMUM Keberhasilan pelak:;anaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah dapat berhasil dengan baik' jika diikuti dengan kejelasan pengaturan fiskal daerah. Desentralisasi fiskal dalam konteks Negara kesatuan adalah penyerahan kewenangan fiskal dari otoritas Negara kepada claerah otonom. Kewenangan fiskal meliputi kewenangan untuk mengelola pendapatan/perpajakan, keleluasaan untuk menentukan anggaran dan mengalokasikan sumber daya yang dimiliki Daerah urttuk mendanai pelayanan publik yang menjadi tugas Daerah. Kehadiran Undang-Undairg Nomor 1 'Iahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah fUndang- Undang HKPD) bertujuan untuk penyempurnaan terhadap sistem otonomi daerah dan desentralisasi fiskal dengan menitikberatkan pada percepatan perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok tanah air meialui penataan sumber daya nasional yang lebih efisien, transparan, akuntabel dan berkeadilan. salah satu pilar penopang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah penguatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (local taxing power), melalui penataan regulasi daerah di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai amanat Undang- Undang HKPD, pengaturan tentang jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menggunakan rnetode omnibus law yang menegaskan bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah. Melalui pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dilakukan reklasifikasi atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bertujuan untuk menurunkan biaya administratif dan biaya kepatuhan (administrattve and complience cost) melalui 2 (dua) hal yaitu pertama, restrukturisasi jenis Pajak Daerah, khususnya yang berbasis konsumsi dan kedua, rasionalisasi jumlah Retribusi Daerah. Berdasarkan pemik.iran di atas maka Pemerintah' Daerah Kabupaten Manggarai Timur melakukan pengkajian secara mefl1 eluruh Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terutama menyangkut jenis, objek, dasar pengenaan, struktrur tarif dan kajian menyangkut potensi dan proyeksi pendapatan dari setiap jenis dan objek pajak daerah dan retribusi daerah untuk dilakukan perubahan, pencabutan atau penyusunan baru ke dalaLm satu Peraturan Daerah. g // // r