1.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan urusan pemerintahan bidang penataan ruang serta urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
4.Dinas Pertanahan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran.
6.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
8.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
9.Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
10.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
13.Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian;
15.Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, urusan pemermtahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah dan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
16.Dinas... 7 ; Dipindai dengan i ·CR camscanner]
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
17.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang Kearsipan;
19.Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan sub urusan perkebunan; dan
20.Dinas Peternakan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan peternakan dan kesehatan hewan.