1.Daerah adalah Kabupaten Manokwari.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
4.Bupati adalah Bupati Manokwari.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga mitra sejajar dengan Pemerintah Daerah dan merupakan bagian dari unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten.
7.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Instansi dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.
8.Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah adalah Badan Teknis yang sesuai tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
9.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas teknis yang sesuai tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.
10.Badan Musyawarah Kampung yang selanjutnya disingkat BAMUSKAM adalah lembaga permusyawaratan/mufakat yang keanggotannya adalah wakil Kampung/kampung yang bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
11.Aparat Kampung adalah unsur penyelenggara pemerintahan kampung yang terdiri atas kepala kampung, kepala-kepala urusan.
12.Wadah atau kelompok tertentu adalah suatu lembaga berbentuk badan atau organisasi sebagai badan pengurus yang dipimpin oleh seorang ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara serta anggota. Hal mana badan pengurus ditunjuk dan diangkat oleh anggota yang terhimpun dalam lembaga tersebut yang memiliki legalitas hukum. 7
13.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
14.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
15.Jaminan hari tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat berupa uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
16.DPMK adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung.
17.Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
18.Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
19.Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
20.Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
21.Cacat sebagian anatomi adalah cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.
22.Cacat sebagian fungsi adalah cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.
23.Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan sesorang untuk melakukan pekerjaan.
24.Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian baik BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Cabang maupun Perwakilan di Kabupaten Manokwari.
25.Pekerja bukan penerima upah adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. 8
26.Pekerja sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikategorikan sebagai pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja secara mandiri dengan memperoleh penghasilan.
27.Pekerja sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang iuran pendaftarannya dialokasikan dan dibayarkan serta dijamin oleh pemerintah daerah dikategorikan sebagai pekerja bukan penerima upah adalah pegawai honorarium daerah, aparat kampung, BAMUSKAM yang bekerja mengabdi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan yang mengabdi di wilayah Kabupaten Manokwari termasuk para pekerja bukan penerima upah seperti sopir rental, tukang ojek, nelayan/petani, pedagang pasar dan penjual pinang.
28.Keluarga adalah suami atau isteri beserta anak yang sah paling banyak 3 (tiga) orang.
29.Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/ atau pemberi kerja.
30.Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
31.Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian, sesuai dengan penahapan kepesertaan.
32.Tingkat resiko lingkungan kerja adalah pengelompokkan resiko kerja yang meliputi tingkat resiko ringan, sedang, tinggi dan sangat tinggi sesuai ketentuan sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.
33.Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, melalui Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
34.Surat Permintaan Pembayaran Langsung, yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga, atas dasar Perjanjian Kontrak Kerja atau Surat Perintah Kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah tertentu yang dokumennya disiapkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. 9
35.Koordinasi adalah kegiatan yang memadukan fungsi yang terkait antar Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan program jaminan sosial.
36.Pegawai pengawas ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut pegawai ketenagakerjaan adalah aparatur sipil negara daerah yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
37.Dokter penasehat adalah dokter yang mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan pertimbangan medis dalam menentukan besarnya presentase kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.