menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi LAKIP Satminkal Eselon I di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Mengingat :
a.Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara RI tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851)
b.Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
c.Instruksi Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayan Nomor : 90/IN/M/2000 yang menginstruksikan kepada seluruh Pejabat Eselon I dan II Departemen Kimbangwil agar membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang serta berkala untuk disampaikan kepada atasannya.
d.Keputusan Presiden RI Nomor 187 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009
e.Peraturan Presiden RI Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI
f.Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi LAKIP Satminkal Eselon I di Lingkungan Departemen PekerjaanUmum Pertama : Memberlakukan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi LAKIP Satminkal Eselon I di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri ini yang terdiri atas :
1.Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi LAKIP Satminkal Eselon I di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
2.Petunjuk Pengisian Formulir Evaluasi penerapan Sistem AKIP
3.Petunjuk Pengisian Formulir Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi/Unit Kerja/Satminkal Eselon I Kedua : Setiap pemimpin satminkal eselon I atau pejabat atasan secara hirarkhis dan fungsional wajib melakukan evaluasi terhadap LAKIP unit eselon II di lingkungan unit kerjanya sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja terutama kinerja pelayanan publik di unit kerjanya secara berkelanjutan Ketiga : Laporan hasil Evaluasi LAKIP Satminkal Eselon I oleh Inspektorat Jenderal disampaikan kepada Menteri dan Instansi terkait yang berwenang agar segera dapat diambil langkah-langkah perbaikan sesuai dengan masalahnya dan tindak lain yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat : Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan supervisi atas pelaksanaan Evaluasi LAKIP Unit Eselon II oleh Satminkal Eselon I. Kelima : Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Tembusan ini disampaikan kepada Yth.
1.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
2.Sekretaris Jenderal Dep. PU
3.Inspektur Jenderal Dep. PU
4.Para Direktur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan Dep. PU DITETAPKAN DI : PADA TANGGAL : JAKARTA 13 Januari 2006 MENTERI PEKERJAAN UMUM, DJOKO KIRMANTO Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) 1