DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 7 Tahun 2024

Nomor
7
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
206

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari Tahun 20242043. Ruang lingkup RTRW Kabupaten terdiri atas : a. Lingkup wilayah perencanaan b. Lingkup substansi Substansi pengaturan RTRW Kabupaten terdiri atas: a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang; b. rencana struktur ruang; c. rencana pola ruang; d. kawasan strategis kabupaten; e. arahan pemanfaatan ruang; f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; g. hak, kewajiban dan peran masyarakat; dan h. kelembagaan. Tujuan penataan ruang adalah terwujudnya penataan ruang wilayah Kabupaten sebagai pusat pemerintahan provinsi dan pusat peradaban Tanah Papua yang ditunjang oleh sektor perdagangan dan jasa, pariwisata serta agropolitan yang didukung oleh ketersediaan infrastruktur yang layak dan mampu menciptakan masyarakat yang tangguh dari bencana alam.

Isi peraturan

Teks206PDFHirarki

Memuat teks peraturan…