10.Peraturam Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penepatan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri OlehWajib Pajak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tamba han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179) ;
7.Peraturan Pemerintab Republik Indonesia Nomor 69 Tabun 2010 tentang Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pungutan pajak daerah dan retribusi daerah ;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Peran gkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) ;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) ;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 ten tang Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan Propinsi Papua Barat (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2012 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5365) ; 1/ 3 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten ManokwariSelatan ;
2.Bupati adalah Bupati ManokwariSelatan ;
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi ;
4.Deawan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lernbaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan sebagai unsur penyelenggaraPemerintah Daerah;
5.Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah PengelolaanKeungan dan Aset Daerah Kabupaten ManokwariSelatan;
6.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten ManokwariSelatan ;
7.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat Pajak adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan ;
8.Perolehen hak atas tanah dan Zatau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehannya hak atas tanah dan Zatau bangunan oleh orang pribadi atau badan ;
9.Hak atas tanah dan Zatau bangunan adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dibidang pertanahan dan bangunan ;
10.Badan adalah sekumpulan orang danZatau modal yang rnerupakan kesatuan, baik yang rnelakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komandinter, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN)atau badan usah milk daerah (BUMD)dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak infestasi kolektif dan bentuk usaha tetap ;
11.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat (SPTPD)adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan perundang undangan Perpajakan Daerah ;