PENDAHULUAN MEMUTUSKAN : BUPATI MANOKWARI SELATAN Dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN Dengan Persetujuan Bersama J) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
11.Pajak Daerah adalah Kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara lafigsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
12.Pajak Restopar, yang selanjutnya disingkat Pajak adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
13.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan danjatau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa bogaj katering.
14.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
15.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah.
16.Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga)bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang.
17.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buka yang tidak sama dengan tahun kalender.
18.Pajak yang terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa Pajak, dalam tahun pajak, atau daJam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ket.entuan Peraturan Perundang- Undangan Perpajakan Daerah.
19.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Objek dan Subjek Pajak, penentuan besamya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyelengaraannya,
20.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak: digunakan untuk melaporkan penghitungan danj'atau pembayaran pajak darr/atau bukan pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah.
21.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pernbayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan mengunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui ternpat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
22.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB,adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, danjumlah pajak yang masih harus dibayar.
23.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT,adalah serat keterangan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapakan.
24.Serat Ketetapan Pajak Dacrah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN,adalah surat ketentuan Pajak yang mentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
25.Surat Ketetapan Pajak. Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB,adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak kama jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau sebarusnya tidak terutang.
26.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak danl atau sanksi administratif berupa bunga danl atau denda.
27.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetu1kan kesalahan tulis, kesalahan hitung, danl atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajak Daerah yang terdapat dalam surat pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembatalan, atau Surat Keputusan Keberatan.
28.Suarat Keputusan Keberatan adalah suarat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
29.Putus Banding adalah putus badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh WajibPajak.