Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Selatan No. 25 Tahun 2017
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pajak hotel
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pajak hotel
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari tentang Pajak Hotel; BUPATI MAlfOKWARI SELATAlf, DENGAN RAHMAT TUIlAN YANG MARA ESA PAJAK HOTEL TENTANG TAHUN 2017NOMOR PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN BUPATI MANOKWARI SELATAN 4 .....•• '" 2 MEMUTUSKAN : BUPATI MANOKWARI SELATAN dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT :9AERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN Dengan Persetujuan Bersama
BAB I
Dengan nama Pajak Hotel dipungut pajak alas peJayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran. BABll NAMAJ OBJEK DAN SUBJEK PAJAK 27.Sural Keputusan Pembetulan adalah surat kepurusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, danJatau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpaiakan daerah yang terdapat dalam Surat Pember itahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Sayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Sayar Tarnbahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pernbetulan, atau Surat Keputusan Keberatan. 28.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Sayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Pajak yang tern tang dipungut eli wilayah daerah tempat Hotel berlokasi.
BAB IV
Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran atau yang scharusnya dibayar kcpada Hotel. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERPJTUNGAN PAJAK BABill Pasal 4
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat teru tangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan:
I BAB V1l PENETAPAN 1) t) Pasa1ll Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD. SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hams diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya. SPTPD yang dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak. Bentuk, isi, tata cara pengisian dan pcnyarnpaian SPTPD ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BABVl SURAT PEMBERlTAHUAN PAJAK DAERAH Pasa1l0 ~aat Pajak Terutang adalah pada saat pembayaran atas pelayanan di Hotel. Pasa19 lajak dikenakan untuk Masa Pajak 1 (satu) bulan Kalender kecuali ditetapkan lain lleh Bupati. BABV MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG 8 Pasa114 .) Pcrnbayaran Pajak yang terutang harus rlilakukan sekaligus. ~) Pajak dilunasi paling lambat 30 toga pulun) nari kerja setelah saat tcrutangnya pajak yang merupakan tanggal jatuh tempo bagi Wajib Pajak untuk melunasi pajaknya. I) SKPDKD, SKPDKBT, STPD, Sural Keputu san Pcrnbcrulan , Surat Keputu san Keberatan, dan Putusan Banding, yang menycbabkan jurnlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar pcnagihan pajak dan harus dilunasi daJam jangka waktu paling lama 1 [satu] bulan sejak tanggal . diterbi tkan. l) Bupati alas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentu kan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk rncngangsur atau rnenunda pernbayaran pajak, dengan dikenakan bunga scbesar 2% (dua persen) sebulan. 5) Ketcnruan lebih Janjut mengenai tata cara pcrnbayaran, penyetoran, pernbayaran dcngan angsuran, dan penundaan pcrnbayrunn pajak diatur dengan Peraturan BupaLi. BAB VITI TATA CARA PEMBAYARAN 3) jika kewajiban mengisi SPTPD udak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
Bupati dapat menerbitkan STPD jika:
BAB IX
Pembayaran Pajak yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan olen Bupati. Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSPD. Bentuk, jenis, ukuran dan tatacara pengisian SSPD, ditetapkan dengan Peraturan Bupati. 10 t:. Pcruoto ngan atau ptH1Unh1U tan 011'11 pihak keriga berdasarkan ketcruuan peraturan perundangundangan pcrpajakan dacrah. Keberatan diajukan_secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengar: disertai alasan-alasan yang jelas. Keberatan harus diajukan dalam jangka wak tu paling lorna 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), kccuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. ~) Kcberatan dapat diaju kan apabila Wajib Pajak tc\ah membayar paling sedikit 2 [du Ft persen].
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada BupaLiatau pcjabat yang ditunjuk atas suatu:
BAB XIII
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen] dan jumlah pajak ber?asarkan Putusan B~ding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. d) 13 1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk mcnguji keparuhan pernenuhan kcwajiban pcrpajakan daerah dalarn rangka melaksariakan pcraru I'Dn perundung undangan perpajakan daerah. 2) Wajib Pajak yang dipcriksa wajib:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang