menetapkan Peraturan Bupati ten tang Sis tern dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Zatau dalam Rangka _/( ........... t... ..... ..3 ... _.: 0\ __ .... • _ . • 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang OtonomiKhusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 112 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor4245);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentana Pemeriksaan Penzelolaan dan Tanzzunz
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perirobangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Lelahdiubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Nomor 5165);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6322); Daerah Tahun Negara
12.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 108 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083); Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2019 Nomor 1447);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781). Menetapkan MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH. BABI KETENTUANUMUM Pasall Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: I. Daerah Adalah Kabupaten Manokwari Selatan;
2.Pemerintah Daerah adalah KepaJa Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
3.Bupali adalah Bupati Manokwari Sclatan;
4.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun bcrupa barang yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
5.Pengelolaan Keuangan Daerah adaJah keseluruhan kegiatan yang meliputi percncanaan, penganggaran, pclaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungj awa ban. dan pengawasan kcuangan daerah.
6.Akuntansi adaJab proses identifikasi pencatatan, pcngukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan serta penginterpretasian atas hasilnya.
7.Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disingkat SAP. adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
8.SAP Berbasis AkruaJ adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansiaJ berbasis akrual, serta mcngakui pendapatan, belanja dan pembiayaan daJam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APED.
9.Pemyataan Standar Akuntansi Pemcrintahan yang selanjutnya disingkat PSAP adalah SAP yang diberi j udul, nomor dan tanggal efektif.
10.Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah konsep sesuatu rnasalah yang belurn diatur dalam Pemyataan Standar Akuntansi Pernerintahan. II. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pernerintah Daerah sebagai pedornan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan daJam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode rnaupun antar entitas.
12.Sis tern Akuntansi Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat SAPD, adalah rangkaian sisternatik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan kcuangan di lingkungan organisasi Pemerintah Daerah.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang seLanjutnya disingkat APBD adalah reneana kcuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintab Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
14.Bagan Akun Standar, yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait ransaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman daJam pclaksanaan anggaran dan peJaporan keuangan Pemerintah Daerah.
15.Basis AkruaJ adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau sctara kas diterima atau dibayar.
16.Basis Kas adaJah basis akuntansi yang mengakui pcngaruh transaksi dan peristiwa lainnya pad a saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
17.Pengakuan adaJah proses penetapan terpenuhinya kriteria peneatatan suatu kejadian atau peristiwa daJam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang rnelengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO dan beban, sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan.
18.Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos daJam laporan keuangan.
19.Pengungkapan adalah laporan keuangan yang menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna.
20.Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, pembiayaan dan sisa lebihj'kurang pembiayaan anggaran, yang masing- masing diperbandingkan dengan anggarannya daJam satu periode
22.Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu.
23.Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah iaporan yang menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercermin dalam pendapatan- LO, beban dan surplusj defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
24.Laporan Arus Kas yang selanjutoya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas se1ama satu periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
25.Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang terdiri dari ekuitas awal, surplus/defisit-LO, koreksi dan ekuitas akhir.
26.Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA,LPSAL, LO, LPE, Neraca dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.
27.Satuan Kcrja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggararr/pengguna barang.
28.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
29.Pejabat Pengelola Kcuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
30.Bendahara Umum Daerah yang sclanjutnya disingkat BUD adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.
31.Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan ..
32.Entitas Akuntansi anggararr/ pengguna , . . adalah barang . unit yang pemerintahan pengguna wajib menyelenggarakan
34.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung scluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
35.Pcndapatan-LRA adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Dacrah atau olch entitas pemerintah lainnya yang menambah Saldo Anggaran Lcbih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
36.Belanja adalah semua pengcluaran oleh Bendahara Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam pcriode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
37.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potcnsi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
38.Pcmbiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/ pcngcluaran yang tidak bcrpcngaruh pada kekayaan bersih entitas yang pcrlu dibayar kcmbali dan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk mcnutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
39.Pendapatan-LO adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas da1am periode tahun anggaran yang bcrsangkutan dan tidak pcrlu dibayar kembali,
40.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai darr/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi danj'atau sosial di masa dcpan diharapkan dapat dipcrolch, balk oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk pcnyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena a1asan sejarah dan budaya.
41.Investasi ada1ah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/ atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam rangka peJayanan kepada masyarakat.
42.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyeJesaiannya mcngakibatkan aliran keluar sumber daya ckonomi Pemerintah Daerah.
43.Ekuitas ada1ah kekayaan bersih Pemerintah Daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewaiiban Pemerintah Daerah.
45.Penyesuaian adalah transaksi penyesuaian pad a akhir periode untuk mengakui pos-pos seperti persediaan, piutang, utang dan yang lain yang berkaitan dengan adanya perbedaan waktu pencatatan dan yang belum dicatat pada transaksi berjalan atau pada periode yang berjalan. BABD MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati 101 sebagal pedoman bagi SKPD dan SKPKD dalam pelaksanaan Sistern dan Prosedur akuntansi dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan, tidak termasuk Perusahaan Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah.