1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pendidikan dan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan merupakan Dinas Tipe B, menyelenggarkan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Perikanan merupakan Dinas Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan;
4.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, merupakan Dinas Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
5.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan Dinas Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
6.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian merupakan Dinas Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian;
7.Dinas Lingkungan Hidup merupakan Dinas Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
8.Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Dinas Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan perizinan serta pelayanan nonperizinan;
9.Dinas Sosial, Penggendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan Dinas Tipe B, menyelenggarakan urusan penerintahan bidang sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil merupakan Dinas Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung merupakan Dinas Tipe B, Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kampung;
12.Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Dinas Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
13.Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan Dinas Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
14.Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah merupakan Dinas Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang perdagangan, dan bidang koperasi, serta bidang usaha kecil dan menengah;
15.Dinas Perhubungan merupakan Dinas Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintah bidang perhubungan;
16.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan Dinas Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
17.Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat Daerah berbentuk Dinas Tipe A, yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran.
18.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari Selatan menjadi tipe C dengan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja dan trasmigrasi.
19.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manokwari Selatan dengan tipe C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan dan Olahraga.