DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 5 Tahun 2022

Nomor
5
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
22

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk memotong dan/atau menebang pohon yang menghalangi pada jarak bebas minimum atau ruang bebas SUTR, SUTM, SUTT. Selain itu, Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, memberikan pelayanan terhadap penyediaan listrik, dan menjamin kelancaran distribusi listrik.

Isi peraturan

Teks22PDFHirarki

Memuat teks peraturan…