1.Daerah adalah Kabupaten Manokwari Selatan;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Bupati adalah Bupati Manokwari Selatan
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5.Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
6.Organisai Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain, Distrik dan Kampung;
7.Ketenagalistrikan adalah sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjangan tenaga listrik;
8.Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat;
9.Usaha penyediaan tenaga listrik adala pengadaan tenaga tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen;
10.Pengusaha adalah pemegang saham Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum;
11.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
12.Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusu dari/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik;
13.Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transimisi atau dari pembangkitan ke konsumen;
14.Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik;
15.Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan atau benda lain yang terdapat diatas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
16.Masyarakat adalah konsumen, baik orang perorangan atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
17.Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udarah bertegangan niminal di atas 35 kV sampai dengan 230 kV sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan;
18.Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktur) di udarah bertegangan nominal 230 kV sesuai dengan standar dibidang ketenagalistrikan;
19.Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah yang selanjutnya disingkat SUTTAS adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan konduktor telanjang di udara bertegangan nominal 250 kV dan 500 kV dengan polaritas positif, negatif atau kombinasi dari keduanya (dwi kutub);
20.Saluran Udara Tegangan Rendah selanjutnya disingkat dengan SUTR adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat (penghantar) diudara bertegangan 220 Volt sampai dengan 1000 Volt sesuai standar di bidang ketenagalistrikan;
21.Saluran Udara Tegangan Menengah selanjutnya disingkat dengan SUTM adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan;
22.Pengamanan adalah segala kegiatan, sistem dan perlengkapannya, untuk mencegah bahaya terhadap keamanan SUTT atau SUTET, keselamatan kerja dan keselamatan umum, baik yang diakibatkan oleh SUTT atau SUTET itu sendiri maupun oleh lingkungan;
23.Jarak bebas minimum adalah jarak terpendek antara penghantar SUTT dengan permukaan tanah, benda-benda dan kegiatan lain di sekitarnya, yang mutlak tidak boleh lebih pendek dari yang telah ditetapkan demi keselamatan manusia dan makhluk hidup lainya serta juga keamanan SUTT.
24.Ruang bebas adalah ruang sekeliling penghantar yang dibentuk oleh Jarak Bebas Minimum sepanjang SUTT, yang di dalam ruang itu harus dibebaskan dari benda-benda dan keggiatan lainnya.
25.Lapangan Terbuka atau Daerah Terbuka adalah tanah lapang yang tidak terdapat bangunan, pohon dan kegiatan lainnya dan/atau terdapat bangunan, pohon dan kegiatan lain yang tingginya tidak melebihi 3 (tiga) meter;
26.Daerah Dengan Keadaan Tertentu adalah daerah di dalam kota atau di luar kota yang secara permanen atau sementara dipergunakan untuk sarana pelayanan umum maupun khusus yang memerlikan ruang dengan tinggi dan kegiatan dengan jangkauan diatas permukaan tanah yang tingginya lebih dari 3 (tiga) meter, seperti daerah perumahan, daerah industri, pabrik, daerah pertokoan,pasar, terminal bus, angkutan umum, perkantoran, gudang, pepohonan, hutan, perkebunan, lalulintas jalan/jalan raya, rel kereta biasa, penghantar kereta listrik, lalulintas air, instalasi lain seperti jembatan besi, rangka besi penahan, saluran udarah tegangan rendah (SUTR), saluran udarah tegangan menengah (SUTM), saluran udara tegangan tinggi (SUTT), saluran udarah telekomunikasi, antena radio,antena televisi;
27.Permukaan tanah adalah permukaan tertinggi dari tanah itu sendiri, permukaan rel kereta api, permukaan jalan dan permukaan air tinggi pada saat pasang atau banjir, yang dipergunakan sebagai patokan untuk menetapkan Batas Jarak Minimum;
28.Penghantar adalah pilinan kawat telanjang yang dipergunakan untuk menyalurkan energi listrik;
29.Pohon adalah tumbu-tumbuhan dengan lebih dari 3 (tiga) meter.
30.Pohon produktif adalah pohon yang tumbuh dan berkembang dengan baik serta mampu menghasilkan produk secara ekonomis dan berkelanjutan menguntungkan;
31.Pohon nonproduktif adalah pohon yang tumbuh dan berkembang dengan baik, tetapi tidak menghasilkan produk lagi atau menghasilkan produk namun secara ekonomis atau segi pengelolaan tidak menguntungkan lagi.
32.Rute adalah jalur yang dilalui oleh SUTT.