Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2015
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2015
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Ringkasan
PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Penyelenggaraan komunikasi dan informatika berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, sinergi, transparansi, keamanan, kemitraan, etika, akuntabilitas dan partisipatif.
Tujuan pengaturan mengenai penyelenggaraan komunikasi dan informatika adalah :
BAB III
BAB IV
Dalam hal penyediaan dan pelayanan informasi oleh media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sebagai sarana komunikasi dan penyebarluasan informasi, dapat dilakukan oleh lembaga Pemerintah dan non Pemerintah serta dibagikan secara gratis kepada masyarakat.
Membuka PDF…