1.Daerah adalah Kabupaten Maros.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah Kabupaten Maros.
4.Bupati adalah BupatiMaros.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.Pertanggungjabawan Pengelolaan Keuangan Negara adalah penyampaian laporan Pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
7.Laporan Realisasi Anggaran selanjutnya disebut LRA adalah merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang menyajikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding untuk suatu priode tertentu.
8.Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada suatu periode tertentu.
9.Laporan Arus Kas selanjutnya disebut LAK adalah laporan yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan transaksi non anggaran.
10.Catatan atas Laporan Keuangan selanjutnya disebut CALK adalah penjelasan naratif atau daftar terinci atau analisis atas nilai (angka) suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca dan LAK. Catatan tersebut juga berisi informasi tentang kebijakan akuntansi dan pengungkapan- pengungkapan lain yang diperlukan.
11.Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah ekuitas dana lancer dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
12.Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancer dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembiayaannya kembali oleh pemerintah.
13.Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.
14.Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.
15.Pembiayaan adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang ditujukan untuk menutup deficit dan atau memanfaatkan surplus anggaran.
16.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah konstribusi wajib kapada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
17.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
18.Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi .
19.Aset adalah kas dan sumber daya lainnya.
20.Aset Lancar adalah kas dan sumber daya lainnya yang diharapkan segera dapat direalisasikan, dipakai atau dimiliki untuk dijual dalam jangka waktu dua belas bulan atau satu tahun.
21.Aset non lancar adalah aset yang bersifat jangka panjang dan aset tak berwujud yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau digunakan oleh masyarakat umum.
22.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
23.Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.
24.Silpa adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan.