1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Kabupaten Maros.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Maros.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Diskriminasi adalah perlakuan yang tidak adil terhadap Orang Dengan HIV dan Aids.
8.Orang adalah warga masyarakat Kabupaten Maros yang berada di daerah Kabupaten Maros.
9.Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah | 4 (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia.
11.Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh HIV.
12.Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah penyakit kelamin yang ditularkan melalui hubungan seksual.
13.Komisi Penanggulan AIDS Kabupaten yang selanjutnya disingkat KPA Kabupaten adalah Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Maros dengan tugas untuk memimpin, mengelola, mengkoordinasi dan mengevaluasi seluruh kegiatan penaggulangan HIV dan AIDS di tingkat Kabupaten.
14.Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamis suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik, materil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
15.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah Lembaga Masyarakat yang peduli AIDS dan sudah melaporkan keberadaannya kepada Forum LSM Peduli AIDS sebagai anggota forum, dan merupakan mitra kerja Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Maros.
16.Mandatory HIV adalah menjadikan tes HIV sebagai salah satu syarat.
17.Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
18.NAPZA suntik adalah NAPZA yang penggunaannya dilakukan dengan cara suntik.
19.Orang Dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah seseorang yang terinfeksi HIV dan AIDS.
20.Penyedia layanan kesehatan adalah rumah sakit, klinik, puskesmas dan sebagainya yang ditetapkan oleh instansi terkait lainnya.
21.Penanggulangan HIV dan AIDS adalah serangkaian upaya terpadu dan peningkatan perilaku hidup sehat untuk menekan laju penularannya melalui kegiatan promosi, pencegahan, pengobatan, perawatan dan dukungan berdasarkan data dan fakta ilmiah.
22.Populasi rentan adalah populasi yang resiko tinggi terinfeksi HIV dan AIDS karena perilaku.
23.Program Pengurangan Dampak Buruk (Harm Reduction) adalah kegiatan untuk memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS yang terdiri dari 12 (dua belas) komponen, yaitu: pendidikan sebaya, pelayanan kesehatan dasar, perawatan dan pengobatan HIV dan AIDS, substitusi oral, terapi NAPZA, komunikasi informasi edukasi, penjangkauan, VCT, konseling, pencegahan infeksi, pertukaran jarum suntik, dan pemusnahan jarum suntik bekas pakai.
24.Populasi resiko tinggi adalah kelompok masyarakat yang mudah tertular dan menularkan HIV seperti penyalahguna NAPZA suntik, penjaja seks, gay, waria dan pasangan/pelanggannya dan narapidana.
25.Sektor terkait adalah Instansi Pemerintah dan lembaga-lembaga lain yang merupakan mitra kerja Komisi Penaggulangan AIDS Kota dalam menanggulangi HIV dan AIDS di Kabupaten Maros. | 5
26.Stigma adalah cap negatif dan jelek yang dilekatkan pada seseorang atau kelompok sosial.
27.Voluntary Conselling and Testing/Konseling Tes Sukarela yang selanjutnya disingkat VCT/KTS adalah pelayanan kesehatan secara sukarela, yang terdiri atas konseling untuk memeriksakan apakah seseorang sudah tertular HIV dengan disertai testing yang memadai sebelum dan sesudah tes dilakukan.
28.Care, Support and Treatment yang selanjutnya disingkat CST adalah upaya tenaga kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan ODHA dan merupakan layanan lanjutan dari VCT.
29.Unlinked Anonymous adalah tes yang dilaksanakan dalam rangka sero- surveilans yang dilakukan sedemikian rupa sehingga identitas orang yang dites tidak dicantumkan pada sampel darah atau spesimen lain yang diambil dan tidak bisa dilacak kembali karena hanya digunakan untuk sampel epidemiologis berdasarkan populasi tertentu, dan bukan individu.
30.Skrining atau penapisan adalah penggunaan tes atau metode diagnosis lain untuk mengetahui apakah seseorang memiliki penyakit atau kondisi tertentu sebelum menyebabkan gejala apapun.
31.Surveilans adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data kesehatan secara sistematis, terus menerus dan penyebarluasan informasi kepada pihak terkait untuk melakukan tindakan.