1.Daerah adala.h Kabupaten Maros.
2.Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwski]an Rakyat Daerah menurut asa.s otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas - luasnya dalam. sistem dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia sebagairnana dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan PerwakiJan Rakyat Daerah menurut asas otonomi daerah dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Maros.
5.Dewan Perwaldlan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ra.kyat Daerah yang berkeduduka.n sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Pejabat adalah Pegawai yag diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Badan adaJah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usa.ha yang meliputi perseroan terbata.s, perseroan komanditer, perseroan Jainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan nama dan daJam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpuJan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi Iainnya, lembaga. dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Jasa adalah kegiatan Pemerinta.h Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
9.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta..
10.Retribusi Jasa Usaha yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa, yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentinga.n dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi ata.u badan. 1 1 . Wajib Retibusi Jasa Usaha yang selanjutnya disebut Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong jenis retribusi jasa usaha.
12.Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian atau pemanfaatan aset yang dirnUiki dan/ atau clikuasai oleh Pemerintah Daerah baik barang barang bergerak dan/ atau tidak bergerak.
13.Tempat Pelelangan adalah tempat penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli secara lelang.
14.Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi.
15.Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus d.isediakan, dimi1iki dan atau d.ikelolah oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/ lingkungan parkir, teman parldr dan gedung parkir, tidak termasuk yang d.isediakan atau d.ikelola oleh pihak swasta.
16.Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah fasilitas penyedia jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran.
17.Pelayanan Rumah Potong Hewan adaJab Pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong dan pemeriksaan daging setelah hewan dipotong yang dimiliki dan d.ikelola oleh Pemerintah Daerah.
18.Hewan adalah ternak besar, temak kecil dan temak unggas.
19.Tempat Rekreasi adalah tempat rekreasi/pariwisata yang dimiliki/ d.ikelola oleh Pemerintah Daerah.
20.Kepelabuhanan adaJab tempat yang terdiri dari daratan da peraitan d.isekitam.ya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan ata.u bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penujang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. 2 1 . PenjuaJan Prod.uksi Use.ha Daerah adalah penjualan hasil produksi usa.ha Pemerintah Daerah, meliputi bibit tanaman, bibit temak, benih ikan dan basil produksi usaha daerah lainnya.
22.Pasar Grosir dan atau Pertokoan adalah pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilita.s pasar at.au pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dised.iakan oleh Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Swasta.
23.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupaka.n batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa tertentu dari Pemerinta.h Daerah yang bersangkutan.
24.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan fonnulir atau telah dilakukan dengan . cara lain ke kas daerah nielalui tempat pembayara.n yang ditunjuk oleh Bupati.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan ta.gihan retribusi dan/ atau sanksi administra.tif berupa bunga. dan/ atau denda.
28.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah.
29.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindaka.n yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya mengumpn]kan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
30.Pelataran adalah pelataran/halaman yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang khusus dipergunakan untuk parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
31.Taman Parkir adalah tempat parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang khusus dipergunakan untuk parkir kendaraan bennotor.
32.Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksima1 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak: lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
33.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih darl 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.·
34.Mobil barang ada1ah Kendara.an Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
2.Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) Anglea Romawi, yakni Angka Romawi XI sehingga berbunyi sebagai berikut :