1.Daerah adalah Kabupaten Maros.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Maros.
4.Bupati adalah Bupati Maros.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
7.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten.
8.Desa adalah desa dan desa adat selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah-an, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
13.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
14.Dusun adalah bagian wilayah Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa yang ada dalam wilayah Kabupaten.
15.Kepala Dusun adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas kepala desa dalam wilayah Dusun.
16.Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang di bentuk oleh pemerintah Desa berdasarkan usul dan prakarsa masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa.
17.Lembaga adat adalah lembaga yang telah tumbuh dan berkembang dalam sejarah masyarakat hukum adat, berwenang untuk menata dan menyelesaikan permasalahan kehidupan masyarakat setempat.
18.Penataan Desa adalah pembentukan penghapusan, penggabungan, dan perubahan status serta penyesuaian kelurahan untuk mewujudkan Desa yang maju dan mandiri.
19.Pembentukan Desa adalah tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada.
20.Penghapusan Desa adalah pencabutan status Desa dan selanjutnya di gabung ke desa lain yang bersanding.
21.Penggabungan Desa adalah penyatuan dua Desa atau labih menjadi Desa baru.
22.Pembentukan dusun adalah penggabungan beberapa Dusun, atau bagian Dusun yang bersandingan, atau pemekaran dari satu Dusun menjadi dua Dusun atau lebih.
23.Penggabungan Dusun adalah penyatuan dua Dusun atau lebih menjadi Dusun baru.
24.Penghapusan Dusun adalah tindakan meniadakan Dusun yang ada sebagai akibat tidak lagi memenuhi persyaratan.
25.Batas alam adalah penggunaan unsur alam seperti gunung, sungai, pantai, dan lain sebagainya yang dinyatakan atau di tetapkan sebagai batas wilayah Dusun.
26.Batas buatan adalah penggunaan unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan saluran irigasi dan lain sebagainya yang di nyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah Dusun.
27.Rukun tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga yang di bentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang di tetapkan oleh Kepala Desa
28.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barangnya yang dapat di jadikan milik Desa yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Desa.
29.Hari adalah hari kerja.