Susunan dan Tipe atas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri dari :
a.sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a merupakan Sekretariat Daerah dengan tipe A.
b.sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Sekretariat DPRD dengan tipe B.
c.inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan Inspektorat dengan tipe A.
d.dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terdiri dari :
1.Dinas Pendidikan dengan Tipe A;
2.Dinas Kesehatan dengan Tipe A;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Tipe B;
4.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan Tipe B;
5.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dengan Tipe A;
6.Dinas Sosial dengan Tipe A;
7.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Tipe A;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe B;
9.Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe B;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe B;
12.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A;
13.Dinas Perhubungan dengan Tipe B;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe A;
15.Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan dengan Tipe B;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe A;
17.Dinas Kepemudaan dan Olah Raga dengan Tipe A;
18.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan Tipe A;
19.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe A;
20.Dinas Perikanan dengan Tipe B;
21.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dengan Tipe A.
e.badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, terdiri dari :
1.Badan Keuangan Daerah dengan Tipe A;
2.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe B;
3.Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah dengan Tipe B;
4.Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan Tipe B;
5.Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
f.kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, terdiri dari :
1.Kecamatan Bantimurung dengan Tipe A;
2.Kecamatan Bontoa dengan Tipe A;
3.Kecamatan Camba dengan Tipe A;
4.Kecamatan Cenrana dengan Tipe A;
5.Kecamatan Lau dengan Tipe A;
6.Kecamatan Mallawa dengan Tipe A;
7.Kecamatan Mandai dengan Tipe A;
8.Kecamatan Maros Baru dengan Tipe A;
9.Kecamatan Marusu dengan Tipe A;
10.Kecamatan MoncongloE dengan Tipe A;
11.Kecamatan Simbang dengan Tipe A;
12.Kecamatan Tanralili dengan Tipe A;
13.Kecamatan Tompobulu dengan Tipe A;
14.Kecamatan Turikale dengan Tipe A.