1.Daerah adalah Kabupaten Maros.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam · sistem dan prinsip . Negara . Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ..
3.· Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Menteri adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Dalam Negeri.
5.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
6.Bupati adalah Bupati Maros.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
9.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah, dan Negara.
10.Kabupaten La.yak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui ! pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, . masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.: 1 1 . Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif yang mengoordinasikan . ·: upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan Kl.A.
12.Indikator . KLA .adalah variabel yang merupakan acuan dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk mewujudkan kabupaten layak anak sebagaimana diatur dalam peratura.n perundang-undangan.
13.Rencana i Aksi . Daerah Kabupaten La.yak Anak yang selanjutnya disingkat !RAD KLA adalah serangkaian. kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun yang · wajib disediakan Pemerintah Kabupaten untuk pemenuhan · hak anak di dalam mencapai Indikator Kabupaten La.yak Anak. . .
14.Perlindungan anak adalah segala kegiatan · untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara. optimal sesuai dengan herkat dan martabat kemarrusiaan, serta . .mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
15.Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam sittiasi darurat, ariak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok iminoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi, anak. yang diperdagangkan, .anak yang merijacli korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotroplka, dan za.t · acliktif lainnya (NAPZA), anak korban . penculikan, penjualan, · perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau · mental, anak yang menyandang eacat, dan anak korban perlakuan aalah dan penelantaran.
16.Kekerasan · terhadap anak adalah segala bentuk tindakan/perlakuan menyakitkan secara fisik atau pun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi seksual komersial atau pun eksploitasi lainnya, yang mengakibatkan cidera/kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang atau martabatanak,
17.Perlakuari salah adalah segala ; perlakuan terhadap ·anak yang akibat- . akibatnya mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, baik secara fisik, psikososial, maupun mental dan mencakup lebih dari satu kategori menurut . dampak yang clitimbulkan baik secara seksual, fisik, maupun mental. ·
18.Penelantaran adalah ketidakpedulian orangtua, atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka baik fisik maupun psikis . seperti pengabaian pada kesehatan anak, pengabaian. dan penelantaran pada penclidikan . anak, pengabaian pada pengembangan emosi dail spiritual, penelantaran pada pemenuhan gizi, pengabaian pada penyediaan perumahan, dan pengabaian pada kondisi keamanan dan "kenyamanan. · . .
19.Eksploitasi adalah tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memeroleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan. · · . · .
20.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/ata.u lbu tiri, atau' ayah dan/ atau ibu angkat. · . .
21.Orang tua fasuh adalah orang tua tunggal atau orang tua selain keluarga . yang menerima kewenangan untuk melakukan pengasuhan anak yang bersifat sementa_ra, tidak terikat dalam hubungan pengangkatan anak.
22.Wall adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
23.Pekerja So�ial Profesional aciatah' seseorang yang bekerja, ba.ik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan aosial' serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/ atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Ariak. · · - · . ·
24.Tenaga K�sejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah aosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial Anak.
25.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau 'suaml istri dan anaknya, atau · ayah dan analmya, atau ibu dan analmya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah . sampai dengan derajat ketiga.
26.Masyarakat ·adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi · sosial dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
27.Pengasuhan adalah upaya untuk mendapatkan kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelaniutan demi kepentingan· terbaik anak, yang dilaksanakan oleh orang tua atau keluarga atau orang tua asuh, orang tua angkat, wall serta lembaga pengasuhan sebagai altematif terakhir. · 28. Pendidikan inklusif ·adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
29.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan · sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak anak dan perlindungan anak dari kekera.san, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta niendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebiiakan, pembelajamn, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuh'an hak dan perlindungan anak di pendidikan. · . · 30. Puskesm�s Ramah Anak adalah puskesmas yang memberikan pelayanan kepada anak secara _ lengkap dan terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak. .
31.Satuan : Pendiclikan adalah . kelompok layanan pendidikan yang · menyelenggarakan pendiclikan pada jalur formal, nonformal, dan informal . pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
31.Manajenien Berbasis Sekolah adalah pengoordinasian dan penyerasi� sumber daya yang dilakukan secara otonom (mandiri) oleh sekolah melalul sejumlah input manajemen untuk mencapai tujuan sekolah dalam kerangka .pendidlkan nasional;' dengan melibatkan semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam. proses pengambtlan keputusan (partisipatif).
32.Penumbuhan Budi Pekerti yang selanjutnya disingkat PBP adalah kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif' di sekolah yang dimulai sejak dari hari pertama sekolah, masa orientasi peserta didik baru untuk jenjang sekolah . menengah . pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah (kejuruan, sampai dengan kelulusan sekolah.
33.Konvensi , Hak Anak (KHA) adalah perjanjian antar bangsa-bangsa inengenai hak anak. · ·
34.Desa/Kelurahan La.yak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang · m�nyatu� komitmen dan .aumberdaya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati Hale anak.iyang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan. BAB U RUANG LINGKUP · . 1 Pasa12 Ruang Lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi: