Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maros Ditetapkan di Maros pada tanggal 27 Oktober 2016 BUPATI MAROS, ttd M. HATTA RAHMAN Diundangkan di Maros pada tanggal 27 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAROS, ttd BAHARUDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2016 NOMOR 10 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM & HAM AGUSTAM,S.IP,M.Si Pangkat : Pembina TK.I (IV/b) Nip : 19730820 199202 1 001 NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS PROVINSI SULAWESI SELATAN : B.HK.HAM.10.161.16