1.Daerah adalah Kabupaten Maros.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Maros.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/ atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
7.Mandi Cuci Kakus adalah salah satu sarana fasilitas umum yang digunakan bersama oleh beberapa keluarga untuk keperluan mandi, mencuci dan buang air di lokasi permukiman tertentu yang dinilai berpenduduk cukup padat dan tingkat kemampuan ekonomi rendah.
8.Pengelolaan air limbah domestik selanjutnya disingkat PALO adalah upaya yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penanganan air limbah domestik.
9.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
10.Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik.
11.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD- S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-Sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
12.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD- T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke Sub-Sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
13.Sub-sistem Pengolahan Setempat adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber.
14.Sub-sistem Pengangkutan adalah sarana untuk memindahkan lumpur tinja dari Sub- sistem pengolahan setempat ke Sub-sistem Pengolahan Iumpur Tinja.
15.Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja adalah prasarana dan sarana untuk mengolah lumpur tinja berupa IPLT.
16.Sub Sistem Pelayanan adalah prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik dari sumber melalui perpipaan ke Sub-sistem Pengumpulan.
17.Sub Sistem Pengumpulan adalah prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik melalui perpipaan dari Sub- sistem Pelayanan ke Sub-sistem P engolahan Terpusat.
18.Sub Sistem Pengolahan Terpusat adalah prasarana dan sarana untuk mengolah air limbah domestik yang dialirkan dari sumber melalui Sub-sistem Pelayanan dan Sub- sistem Pengumpulan.
19.lnstalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub-Sistem Pengolahan Setempat.
20.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik.
21.Baku Mutu Air Limbah Domestik adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
22.Media Lingkungan adalah kandungan dan kualitas tanah, air dan udara yang merupakan sumber kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
23.Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspek non fisik.
24.Pelaksanaan Konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
25.Operasi adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
26.Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan, dan operasi pengelolaan air limbah domestik.
27.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
28.Operator Air Limbah Domestik adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana air limbah domestik yang dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis SPALD, Badan Usaha, kelompok masyarakat dan perorangan.
29.Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPALD yang selanjutnya disingkat UPTD PALD adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan tugas teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja Daerah.
30.Badan Layanan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat BLUD PALD adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
31.Badan Usaha SPALD adalah badan usaha berbadan hukum yang menyelenggarakan SPALD.
32.Kelompok Masyarakat adalah kumpulan, himpunan, atau paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan SPALD.
33.Orang adalah seseorang yang melakukan pengelolaan air limbah domestik, baik secara individual maupun secara komunal.
34.Insentif adalah upaya untuk memotivasi atau mendorong masyarakat, badan usaha atau perseorangan dalam melakukan inovasi dibidang penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di daerah.
35.Disinsentif adalah upaya untuk mencegah, membatasi atau mengurangi kegiatan yang tidak sesuai dengan upaya pengelolaan air limbah domestik di daerah.
36.Permeabilitas tanah adalah kemampuan suatu tanah untuk meresap air.
37.Efluen adalah air buangan hasil suatu proses dari IPALD.