( 1) Penggune, Be:x!ang dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang.
(2)Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dite�pkan oleh Bupati atas usul Pengguna Barang. ·(3) Pejabat Penataueahaen Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pejabat yang membidangi fungsi pengelolaan barang milik I daerah pada Pengguna Barang. • 1·
(4)Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang dan bertanggungjawab:
a.. menyiapkan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah pada Pengguna Barang;
b.meneliti :usulan permohonan penetapan status penggunaan barang . . yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah; • t .
c.meneliti i pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang -dilaksan� oleh Pengurus Barang dan/atau Pengurus Barang Pembantu; .
d.menyusun pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/ atau bangunan yang tidak . . : I memerlukan persetujuan DPRD dan ·barang milik daerah selain tanah : i · dan/ atau : bangunan;
e.mengusulkan 'rencana penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan/atau. bangunan yang tidak digunakan untuk · kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan sedang tidak . ' dimanfaatkan oleh pihak lain;
r.menyiapkim usulan pemusnahan dan penghapusan barang millk daerah; . ·
g.meneliti .laporan barang semesteran dan tahunan yang dilaksanakan oleh Pengurus Barang dan/ atau Pengurus Barang Pembantu; lainnya. ! i . ! - 1 4 - . . ! I