menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima . L Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara .Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentuka.n Daerah-daerah Tk.11 di Sulawesi (Lembaran Negara · Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor . 74, . Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);.
3.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia .. Tahun 2007. Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran . Negara Republik Indonesia Nomor 5096);
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara . Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 138: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); .7 . . Undang-Undang Nomor · 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 282, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor' 23 Tahtin 2014 tentang Pemerintahan Daerah . [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), . sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 · Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
9.· Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Meriengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013-Nomor 40);
10.Peraturan Presiden Nonior 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki .· Lima (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 291); 1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Be:rita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 291);
12.Peratura.n Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat· (Lenibaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015 Nomor 6). · · Dengan Persetujtian Bersama . . . . . · DEW.AN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAROS Menetapkan dan BUPATI MARO$ MEMUTUSKAN : · PERATURAK DAERAR TENT.ANG PERATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIM.A.