1.Daerah adalah Kabupaten Maros.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan perinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan perinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Maros.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kabupaten Maros.
7.Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga- lembaga penyiaran publik.
8.Radio adalah Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Maros.
9.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat siaran.
10.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut dan atau di antariksa dengan | 4 menggunakan spektrum radio melalui udara, kabel dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
11.Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
12.Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
13.Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui melalui penyiaran radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
14.Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan non komersial yang disiarkan melalui melalui penyiaran radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada mayarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
15.Lembaga Penyiaran Publik disingkat LPP Radio Butta Salewangeng Kabupaten Maros adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Maros yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
16.Independen adalah tidak tergantug pada dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain.
17.Netral adalah tidak memihak kepada kepentingan satu pihak.
18.Iuran penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada daerah sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
19.Penyelenggara siaran adalah stasiun penyiaran yang menyelenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.