menetapkan Peraturan · I Daerah tentang Pedoman Penamaan Jalan dan Sarana, I Umum, . . . Mengingat :; 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik · Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi [Lembaran Negara Republik Indonesiatahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); . ·3. Undang-Undang Nomor 8 Tahtin .1981 tentang Hukum · . A� Pidana (Lembaran · Negara· Republik Indonesia Tahun 1981 · Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, · Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
5.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu :. Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik ' Indonesia Tahun 2009 Nom�r 96, Tambahan Lembaran Negara Republik.Indonesia Nomor 5025);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten�g Pemerintahan Daerah . (Lembaran. · .Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir .dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Unda.ng Nomor 23 Tahun 2014 ten�g Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik I ; - 7. 8. Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor. 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594); Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor . · 1 1 /PRT/M/2011 tentang Pedornan Penyelenggaraan Jalan Khusus. · Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAROS dan BUPATI MAROS MEMUTUSKAN : Menetapkanr PERATURAN . DAERAB TENT.ANG PEDOMAN PENAMAAN .· JALA.N DAN SARA.NA tJMUM.