Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Maros.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Maros.
4.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan.
5.Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung di min um.
6.Penyelenggara air minum adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, usaha perorangan, kelompok masyarakat dan/ atau individual yang melakukan penyelenggaraan penyediaan air minum di daerah.
7.Air minum dengan sistem jaringan perpipaan adalah air minum yang didistribusikan melalui jaringan perpipaan kepada masyarakat/pelanggan.
8.Air minum bukan jaringan perpipaan adalah air minum berasal dari sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan,terminal air, mobil tangki air, atau bangunan perlindungan mata air.
9.Depot air minum yang selanjutnya disingkat DAM adalah usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung pada konsumen.
10.Pengawasan ekstern.al adalah pengawasan yang dilakukan terhadap air minum dengan sistem jaringan perpipaan, DAM, air minum bukan jaringan perpipaan untuk tujuan komersial dan bukan komersial oleh Dinas Kesehatan. 1 1 . Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan terhadap air minum dengan sistem jaringan perpipaan, DAM, air minum bukan jaringan perpipaan untuk tujuan komersial oleh penyelenggara air minum.
12.Inspeksi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung teradap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar norma dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat.
13.Sampel adalah bahan yang diambil sebagai contoh yang dipergunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.
14.Spesimen adalah bagian yang diambil dari satu bagian atau lebih bahan yang diambil dari sesuatu untuk pemeriksaan laboratorium.
15.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan pembuatan makanan atau minuman.
16.Laboratorium adalah tempat riset ilmiah, eksperimen, pengukuran ataupun pelatihan ilmiah dilakukan. 1 7. Analisis adalah penyelidikan terhadap suatu peristiwa untuk mengetahui keadaan sebenarnya.
18.Higiene Sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi yang berasal dari tempat, peralatan dan penjamah terhadap air minum agar aman dikonsumsi.
19.Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan yang menerangkan bahwa DAM telah memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
20.Setiap orang adalah masyarakat pengguna atau yang mengkomsumsi air min um